Pengantar Hukum Indonesia
- Yanuriansyah Rasyid |
Deskripsi Singkat Mata Kuliah |
|
Matakuliah ini memberikan pemahaman secara garis besar tentang sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia yang meliputi: Sejarah hukum Indonesia, system hukum Indonesia, asas-asas hukum nasional, lapangan-lapangan hukum (tempat berlakunya) sistem hukum positif yang meliputi lapangan hukum: Perdata, Pidana, Administrasi Negara, Tata Negara, adat, agraria, islam, dan hukum acara, dan lain-lain. |
Course Information
Tujuan Perkuliahan
Penguasaan Pengetahuan |
|
PP4 |
Pemahaman Konsep Dasar Pengantar Hukum Indonesia: Mahasiswa dapat menjelaskan prinsip-prinsip dasar hukum Indonesia, termasuk konsep negara hukum, supremasi hukum, dan kedaulatan hukum. |
PP5 |
Pengetahuan tentang Lembaga-lembaga di Indonesia: Mahasiswa dapat mengidentifikasi dan memahami struktur dan fungsi lembaga-lembaga penting dalam sistem hukum Indonesia, seperti Mahkamah Agung, DPR, dan Kementerian Hukum dan HAM. |
PP7 |
Pengenalan Terhadap sumber-seumber hukum di Indonesia: Mahasiswa mampu menjelaskan berbagai sumber hukum di Indonesia, termasuk undang-undang, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan hukum adat, serta memahami peran dan hierarki sumber-sumber hukum tersebut. |
PP8 |
Pengenalan Terhadap sejarah dan perkembangan hukum di Indonesia: Mahasiswa dapat menggambarkan perkembangan sejarah hukum Indonesia, termasuk masa kolonial, perubahan hukum pasca-kemerdekaan, dan perkembangan hukum saat ini dalam konteks global. |
Keterampilan Umum |
|
KU5 |
Mahasiswa dapat menganalisis masalah-masalah hukum sederhana dengan menggunakan metode pemikiran hukum, termasuk identifikasi isu hukum, pengumpulan bukti, dan merumuskan argumentasi hukum. |
KU6 |
Mahasiswa dapat mengembangkan kemampuan berpikir kritis dalam memahami dan mengevaluasi argumen hukum yang ditemui dalam teks hukum, putusan pengadilan, dan perdebatan hukum kontemporer |
KU7 |
Mahasiswa dapat mengkomunikasikan pemahaman mereka tentang konsep-konsep hukum Indonesia secara tertulis dengan jelas dan logis, termasuk dalam penulisan makalah dan analisis kasus. |
KU9 |
Mahasiswa mampu berpartisipasi aktif dalam diskusi kelas, mengemukakan pendapat, serta mengajukan pertanyaan yang relevan terkait materi yang diajarkan dalam mata kuliah |
KU10 |
Mahasiswa dapat bekerja dalam kelompok untuk memecahkan masalah hukum dan merancang solusi hukum yang efektif, mengasah kemampuan kerja sama dan kepemimpinan |
KU12 |
Mahasiswa dapat memahami dan menghormati etika dan nilai-nilai yang mendasari praktik hukum di Indonesia, termasuk prinsip keadilan, kejujuran, dan keberagaman dalam konteks hukum |
Keterampilan Khusus |
|
KK1 |
Mahasiswa dapat menganalisis dan menginterpretasikan teks hukum Indonesia, termasuk undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, untuk mengidentifikasi aturan hukum yang relevan dalam situasi tertentu |
KK4 |
Mahasiswa dapat mengaplikasikan prinsip-prinsip hukum yang mereka pelajari dalam mata kuliah untuk mengevaluasi dan merancang solusi hukum bagi masalah-masalah hukum yang kompleks dan nyata |
KK5 |
Mahasiswa dapat memahami peran dan fungsi sistem peradilan di Indonesia, termasuk prosedur pengadilan, hak-hak asasi manusia, dan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa |
KK10 |
Mahasiswa dapat mengidentifikasi dan memahami isu-isu hukum kontemporer yang memengaruhi masyarakat Indonesia, seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan perubahan sosial, dan menganalisis dampak hukumnya |
Capaian pembelajaran Mata Kuliah |
|
CPMK 1 |
Memahami Prinsip-prinsip Dasar Hukum Indonesia, Sistem Hukum Indonesia, sumber hukum Indonesia, dan sejarah hukum Indonesia. |
Topik Perkuliahan
Materi Pengajaran/Pokok Pembahasan |
1 |
Pengertian dan perbedaan PHI & PIH |
2 |
Klasifikasi hukum dan pengertian hukum |
|
3 |
Sejarah tata hukum di Indonesia |
|
4 |
Klasifikasi hukum & konsep dasar dalam hukum di Indonesia |
|
5 |
Kekuasaan kehakiman |
|
6 |
Asas hukum Indonesia |
|
7 |
Lapangan Hukum Indonesia |
|
8 |
Lapangan Hukum Tata Negara |
|
9 |
Hukum Adminsitrasi Negara |
|
10 |
Hukum Islam |
|
11 |
Hukum Internasional |
|
12 |
Hukum Acara |
metode pembelajaran
Metode Pembelajaran |
Software/Perangkat Lunak : Power Point |
Hardware/Perangkat Keras : Laptop, LCD/Proyektor, Infokus dan White Board |
Daftar Bahan Bacaan
Referensi/Daftar Pustaka |
|
Coaches
Yanuriansyah Rasyid